Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi juga Balita!

obatbatuginjalalami.my.id – Susu formula atau sufor termasuk item kemampuan fisik anak yang mana mudah ditemukan di dalam berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum berbagai yang sadar kalau sufor sebenarnya tak boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis terhadap bayi lalu balita. Hal yang dimaksud demi menggalakkan peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.

Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan iklan hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kemampuan fisik (nakes) di dalam setiap prasarana layanan kesehatan. Hal yang dimaksud berdasarkan laporan yang tersebut diterima Pelanggarankode.org.

“Petugas kemampuan fisik serta dokter kemudian tenaga kondisi tubuh lainnya di dalam infrastruktur pelayanan kondisi tubuh seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula lalu produk-produk pengganti ASI yang mana sangat tidaklah bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana pada konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).

Ilustrasi susu formula (Element Envato)
Ilustrasi susu formula (Element Envato)

Larangan yang disebutkan berdasarkan aturan di Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang tersebut disusun WHO dan juga UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu masih boleh dijual secara bebas.

Indonesia sendiri sudah pernah mengadopsi aturan yang dimaksud pada beberapa jumlah aturan undang-undang, Peraturan eksekutif (PP), juga Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi juga Bidang Kesehatan Ibu lalu Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang digunakan spesifik mengenai penawaran sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, lalu Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.

Diakui Lovely, aturan pada Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.

“Kita secara sadar telah mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, sekalipun memang sebenarnya masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, dalam kita masih ada gap yang jadi kesempatan pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.

Laporan pelanggaran yang digunakan diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran iklan sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tiada disertai lantasan penelitian yang dimaksud tepat.

Organisasi Kesejahteraan Global (WHO) sendiri pada 2013 telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang dimaksud sudah ada mendapatkan ASI tidak ada diperlukan lagi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *