obatbatuginjalalami.my.id – Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) perihal kewajiban pemanfaatan masker di tempat ruang tertutup serta transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menciptakan perasaan khawatir di tempat masyarakat. Hingga sekarang ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, hitungan kenaikan bisa saja mencapai kurang tambahan 200-400 tindakan hukum per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau rakyat diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Aspek Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penyelenggaraan masker di dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang mana terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan perkara Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 tindakan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total tindakan hukum terlibat pada waktu ini mencapai 1.983.
Meski begitu belum ada imbauan pemakaian masker yang dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang tersebut diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tidak ada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang tersebut berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia lalu penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pemeliharaan optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan rakyat memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang digunakan sakit dan juga berada dalam kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan tindakan hukum pandemi Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tidak ada ada imbauan kewajiban mengenakan masker pada transportasi umum yang tersebut dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker belaka bersifat anjuran bagi warga yang mana sakit serta berada pada kerumunan.